Selama ini banyak pemilik rumah yang menganggap remeh soal izin ketika melakukan renovasi. Padahal, ada beberapa izin yang wajib dipenuhi sebelum renovasi rumah agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Karena resiko seperti pembongkaran paksa, sengketa dengan pihak berwajib, atau bahkan denda bisa menghantui jika proses renovasi tidak sesuai peraturan. Apalagi jika renovasi tersebut memiliki skala yang besar sampai merubah struktur rumah.
Lantas, apa saja izin yang wajib pemilik rumah penuhi sebelum renovasi rumah itu?
Daftar Izin yang Wajib Dipenuhi Sebelum Renovasi Rumah
Inilah beberapa daftar perizinan yang wajib Anda penuhi sebelum melakukan renovasi rumah:
1. Izin ke Pihak RT atau RW Setempat
RT dan RW adalah pihak berwenang yang memiliki peran penting dalam sebuah area tempat tinggal.
Oleh karena itu, ketika akan melakukan renovasi rumah, sebaiknya Anda meminta izin terlebih dahulu kepada RT atau RW.
Sebenarnya izin ini tidak wajib, apalagi jika renovasi yang Anda lakukan skalanya kecil.
Akan tetapi, jika skala renovasinya besar dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar karena suara konstruksi, maka sebaiknya mintalah izin.
Baca Juga: Rumah Makin Cakep! Ini Penyedia Jasa Renovasi di Bandung
2. Melakukan Pengurusan IMB
Pada dasarnya, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah surat izin yang Kepala Daerah keluarkan kepada pemilik rumah untuk bisa memperluas, mengubah, membangun baru, mengurangi, atau merobohkan bangunan sesuai dengan aturan.
Akan tetapi, perlu Anda ingat bahwa ada renovasi tidak perlu IMB jika skalanya kecil seperti hanya mengecat atau memperbaiki sedikit bagian rumah. Anda membutuhkan IMB jika renovasinya meliputi:
- Memperluas area rumah lebih dari 12 meter persegi
- Menambah jumlah kamar
- Melakukan penambahan pada jumlah lantai di rumah
- Mengubah fasad rumah.
a. Persyaratan Dokumen Mengurus IMB
Untuk bisa mengurus IMB, ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi, seperti:
- KTP pemilik rumah
- Bukti kepemilikan tanah
- IMB lama
- SPPT-PBB terbaru
- Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK)
- Gambar rencana bangunan (denah, gambar tampak depan, belakang, samping, dan rencana utilitas menggunakan skala 1:100)
- Denah dan foto rumah atau bangunan dari luar
- Surat rekomendasi melakukan renovasi dari camat atau lurah
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan akan mendapatkan tambahan lantai
- Surat izin tetangga yang lengkap dengan tanda tangan RT/RW serta menggunakan materai 6.000.
Persyaratan dokumen ini nantinya bisa berbeda-beda tergantung dari daerah tempat tinggal.
Baca Juga: 8 Jasa Interior Design Bandung yang Cantik & Nyaman
b. Tahapan Mengajukan IMB untuk Kebutuhan Renovasi
Apabila sudah memenuhi seluruh persyaratan dokumen, maka Anda bisa langsung mengajukan permohonan IMB, dengan mekanisme berikut:
- Datang dan serahkan persyaratan IMB ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP).
- Petugas akan memberikan formulir dan harus Anda isi lengkap dengan tanda tangan dan materai 6.000.
- Setelah itu, petugas KPTSP akan melakukan peninjauan terhadap berkas tersebut dan melakukan survei lapangan apabila memang dibutuhkan.
- Umumnya setelah 2 minggu, izin IMB akan terbit dan Anda bisa memasang papan IMB di lokasi renovasi rumah.
3. Izin Tetangga Sekitar Tempat Tinggal
Terakhir, Anda juga sebaiknya meminta izin renovasi rumah kepada tetangga. Meski terdengar sepele, tapi izin ini secara etika sangat penting karena jika renovasinya berskala besar, pasti tetangga akan terkena dampak dari proses renovasi.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda meminta izin supaya proses pembangunan atau renovasi rumah bisa lebih lancar tanpa hambatan.
Baca Juga: Tembok Lembab dan Berkeringat? Ini Cara Mengatasinya
Itulah beberapa izin yang wajib dipenuhi sebelum renovasi rumah. Untuk insight terbaru seputar tren arsitektur dan konsultasi seputar perizinan IMB, Anda bisa mengunjungi Renovation Expo yang merupakan bagian dari Megabuild Indonesia.
Dapatkan tiketnya sekarang juga dan jangan lupa untuk mengikuti akun resmi Megabuild Indonesia di Instagram dan LinkedIn supaya tidak ketinggalan berbagai update terkini mengenai pamerannya!